Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra, Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon



 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menampik eksepsi atau nota berkeberatan yang disodorkan Irjen Napoleon Bonaparte. Irjen Napoleon adalah tersangka kasus suap pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.


"Mengatakan eksepsi penasihat hukum tersangka Napoleon Bonaparte tidak bisa diterima," tutur Hakim Ketua Muhammad Damis dalam keputusan celah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).


Dengan ditampiknya eksepsi penasihat hukum, karena itu persidangan masalah red notice Djoko Tjandra itu akan diteruskan dengan pengecekan beberapa saksi.


"Memerintah penuntut umum meneruskan kasus dengan dengan mendatangkan saksi-saksi," kata Hakim.


situs taruhan bola terbaik faktor mahir dalam taruhan bola online Awalnya, beskal penuntut umum minta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menampik eksepsi atau nota berkeberatan yang disodorkan team penasihan hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte.


"Meminta majelis hakim yang berkuasa mengecek dan menghakimi kasus memutuskan menampik keseluruhnya nota berkeberatan yang disodorkan advokat tersangka," tutur Beskal Erianto di Pengadilan Tipikor, Senin (16/11/2020).


Beskal minta supaya majelis hakim mengatakan surat tuduhan yang dibikin team penuntut umum telah penuhi persyaratan sama KUHP. Oleh karena itu, beskal minta hakim meneruskan sidang kasus ini dengan dengarkan info beberapa saksi.


"Mengatakan jika surat tuduhan sudah penuhi persyaratan yang dipastikan. Meneruskan pengecekan pada kasus atas nama tersangka Irjen Pol Napoleon," kata Beskal.


Pada sidang hakim menampik keinginan penundaan penahanan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte. Irjen Napoleon adalah tersangka masalah sangkaan suap pengurusan surat red notice Djoko Soegiarto Tjandra.


"Berkenaan dengan keinginan masalah penundaan penahanan untuk saat ini majelis tidak bisa pikirkan permintaan itu," tutur Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Senin (16/11/2020).


Irjen Napoleon dituduh terima beberapa uang untuk mengurusi posisi red notice Djoko Tjandra. Beskal penuntut umum menyebutkan Irjen Napoleon terima uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.


Beskal menyebutkan, Irjen Napoleon terima saluran uang itu langsung dari tersangka Tommy Sumardi bermaksud agar karyawan negeri atau pelaksana negara itu melakukan perbuatan atau mungkin tidak melakukan perbuatan suatu hal dalam kedudukannya, untuk meniadakan nama Djoko Tjandra dari Daftar Penelusuran Orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Popular posts from this blog

Thus carry out shot wells create quakes?

Nasa also put forward the idea of developing a smartphone app to aid with the future reporting

For the government to successfully manage the pandemic