Wagub DKI Sebut Pihak yang Menolak Tes Covid-19 Bisa Didenda Rp 7 Juta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan jika faksi yang menampik untuk diuji Covid-19 dapat didenda Rp 5 juta. Bahkan juga untuk faksi yang menampik dengan perlakuan kekerasan akan terkena denda sampai Rp 7 juta.
"Ya berkaitan dengan swab benar ada ketetapan di Perda jangan menampik ya, terhitung divaksin tidak bisa (menampik) itu ada ketentuan dendanya optimal sampai Rp 5 juta. Bahkan juga jika ada perlakuan kekerasan dapat sampai Rp 7 juta," tutur Riza di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
situs taruhan bola terbaik faktor mahir dalam taruhan bola online Menurut dia, faksinya tetap akan berusaha agar faksi yang terjebak keramaian di Jakarta dan mempunyai tanda-tanda untuk dapat diuji Covid-19.
"Kelak dari faksi kami Pemprov, Dinkes tetap akan berusaha akan semua warga yang ada pada keramaian yang mempunyai potensi ada tanda-tanda dan lain-lain ada virus Corona supaya lakukan tes swab, tes swab dapat dikerjakan oleh siapa," katanya.
Disebut Riza, test Covid-19 dapat menanti dari pemerintahan atau secara swadaya ke sarana kesehatan.
"Kami sedia menolong, dapat ditolong oleh faksi lain oleh Kodam, Polda pasti kami terima kasih, dan organisasi yang lain bisa menolong atau dikerjakan secara swadaya berdikari oleh organisasi organisasi masyarakat dengan beberapa pihak spesifik bisa saja," ucapnya.
Riza menyebutkan, untuk sekarang ini yang paling penting dikerjakan swab tes untuk mereka yang terjebak keramaian pada acara di Jakarta, intinya mereka yang mempunyai tanda-tanda. Pasalnya test diperlukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
"Yang perlu kerjakan swab untuk pastikan keamanan, keselamatan dianya, keluarganya, lingkungannya dan kita," tandas Riza.